(1) Tugas
pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,
informasi dan pengamanan teknis lainnya.
(2) Fungsi
Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/ kerjanya dari setiap
gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di
lingkungan kerjanya.
(3) Dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam
berperan sebagai:
a. unsur
pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah,
pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat
kerjanya;
b. unsur
pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan
keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat
kerjanya.
Satuan
pengamanan
Satuan
Pengamanan atau sering juga
disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang
dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik
(physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di
lingkungan kerjanya.
Jenjang
pelatihan satpam [1] ada 3
tingkat yaitu :
1.
Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon
anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran.
Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi
dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan
Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris
dan Penghormatan;
2.
Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota
satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu
dengan pola 160 jam pelajaran dan
3.
Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh
diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security
officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain
lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya
perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan
usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan
dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian
Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan
pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi
Gada Pratama dan Gada Madya.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
·
Unsur
Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan
usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
·
Unsur
Pembantu Kepolisian Negara di
bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan
kerjanya.
Kegiatan
seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
·
mencegah
dan deteksi dini penyusup,
kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau
penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir
gebied/ruimte gebied)
·
mencegah
dan deteksi dini pencurian,
kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer,
peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau
surat-surat berharga milik perusahaan
·
melindungi
(pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
·
melakukan
kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang,
kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
·
melakukan
upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja
dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
·
melapor
dan menangani awal (TPTKP) terhadap
pelanggaran
·
melapor
dan menangani kejadian dan
panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan
pemeliharaan sistem alarm.
Agar
dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan
kerja:
·
buku
saku lapangan dan alat tulis untuk
mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
·
senter untuk perondaan malam atau patroli di
wilayah yang minim pencahayaan
·
alat
komunikasi menjalin komunikasi
dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat
(telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
·
alat
pelindung diri ketika bekerja di
kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
·
seragam
atai pakaian dinas sesuai dengan
regulasi yang berlaku
Sesuai
dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti
bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan
izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis
dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
·
Senjata
api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
·
Senjata
api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber
0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin
kepemilikan senjata api [2] pada
suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan
yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3
magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan
Keamanan yang digolongkan Senjata Api
·
Senjata
Peluru Karet
·
Senjata
Peluru Pallet
·
Senjata
Peluru Gas
·
Semprotan
Gas
·
Kejutan
listrik
1.
^ Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
2.
^ Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri
No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentangKetentuan
Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
·
Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan
Atribut Satuan Pengamanan
·
Surat
Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat
Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri
·
Peraturan
Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem
Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah
·
Peraturan
Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan
dan Kurikulum Satuan Pengamanan
·
Peraturan
Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman
Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
·
Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor
Registrasi dan KTA Satpam
·
Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian
Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
·
Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/302/III/1993 tentang Tanda
Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
·
Surat Keputusan Bersama Menaker No.
KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam
Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan