Kamis, 24 Januari 2019

Sentuh Titik Sensual Ini Sebagai Cara Memuaskan Istri




Sumber Picture : www.dokter.id

Cara memuaskan istri bisa saja dimulai dari sentuhan halus, mengingat perempuan merupakan makhluk yang sensitif secara fisik dan mental. Sedikit sentuhan saja bisa membuat istri bergairah. Namun, jika Anda terlalu agresif bisa saja membuatnya tidak nyaman dan kecewa.

Jika berbicara tentang rangsangan seksual, tentunya setiap suami dan istri harus memahami titik-titik sensual pasangannya. Berbeda dengan pria, para wanita memiliki titik-titik rangsang yang tersebar dan tidak terfokus pada organ kewanitaan. Artinya, para suami harus lebih peka dalam mencari cara memuaskan istri demi dapat menemukan titik rangsang tersebut.
Memang, jika berbicara titik rangsang wanita, area kewanitaan seperti area payudara dan vagina menjadi fokus utama, bukan? Begitu banyak pembuluh darah yang terhubung menuju dua area tersebut menjadikan payudara dan vagina menjadi sangat sensitif jika mendapat sentuhan, walaupun seringan mungkin.
Hal tersebut juga dibuktikan dalam Journal of Sexual Medicine yang mencoba untuk mengidentifikasi bagian tubuh wanita yang paling sensitif agar dapat memberikan rangsangan yang maksimal dalam aktivitas bercinta. Penelitan yang dilakukan di Universitas Montreal Kanada ini menghasilkan, terdapat perbedaan reaksi dari wanita berdasarkan sentuhan, pijatan, dan getaran yang dilakukan.
Hasilnya, area sekitar tepi vagina, leher, dan lengan bawah mejadi titik yang paling sensitif ketika menerima sentuhan. Lalu, area puting payudara merasa paling sensitif ketika mendapatkan tekanan atau pijatan.
Nah, area klitoris vagina menjadi yang paling sensitif ketika mendapat getaran. Itulah mengapa produk alat bantu seks seperti vibrator sangat digemari bagi kaum perempuan yang ingin mendapatkan tambahan kepuasan seksual.
Jika area-area yang disebutkan di atas sudah Anda ketahui sebelumnya, bagaima dengan area lainnya seperti kuping dan area lengan? Mungkin masih terdengar asing, bukan?

Berikut ini beberapa area yang bisa Anda coba sebagai cara memuaskan istri sebelum aktivitas bercinta dilakukan:

– Garis rahang
Ketika Anda menyentuh area yang berada di sepanjang garis rahang, terutama di antara dagu dan leher, dapat membuat dirinya merasa dimanjakan. Rupanya, area tersebut banyak terhubung dengan reseptor yang menghasilkan hormon kesenangan, seperti hormon oksitosin.
Cobalah untuk menggosok ujung jari Anda dengan gerakan maju dan mundur di area sekitar dagu. Jika suasana hatinya sedang baik, dirinya pasti akan meminta kecupan bibir yang paling hangat untuk dirasakan!
– Area kuping
Mungkin Anda sering mendengar istilah “men love with what they see women love what they hear”. Artinya, berbeda dengan pria, pihak wanita akan jatuh cinta dengan apa yang mereka dengar. Nah, cobalah untuk menggodanya dengan membisikkan kata-kata romantis ke kupingnya.
Selain itu, coba mainkan rambut dan berikan pijatan ringan ke area kupingnya dengan jari jempol dan telunjuk. Dijamin, aliran darahnya akan memuncak dan akan meminta untuk dimanja lagi!
– Tengkuk Leher
Tak bisa dipungkiri, area tengkuk leher memang menjadi salah satu titik paling sensual dari seorang wanita. Nah, ketika dirinya sedang mengikat rambut, cobalah berikan satu ciuman hangat di area ini.
Selain itu, coba berikan pijatan secara lembut. Selain dapat memberikan efek relaksasi, hal ini juga bisa menjadi cara memuaskan istri karena dapat meningkatkan gairahnya, sehingga bisa Anda coba sebelum memulai aktivitas bercinta.
– Di bawah ibu jari
Mungkin belum banyak yang tahu, tapi memberikan sentuhan pada area di antara ibu jari dan pergelangan di telapak tangannya merupakan salah satu titik sensual pada tubuh wanita, lho! Memberikan pijatan lembut dengan ibu jari di area gemuk yang berada antara ibu jari dan pergelangan tangan dipercaya dapat membangkitkan istri Anda.
Cobalah lakukan gerakan memijat dan mengelus ke atas dan bawah secara halus di area tersebut selama lima detik diselingi dengan ciuman sensual di daerah leher sebelum memulai bercinta, ya!
– Belakang siku lengan
Mungkin terdengar aneh, namun melakukan gerakan melingkar dengan jari Anda di area belakang siku lengan pasangan dapat memberikan sensasi geli nan romantis, lho! Nyatanya, area belakang siku lengan menjadi zona sensitif sebagian perempuan. Jangan lupa, berikan cubitan manja pada kulit sikunya, ya!
– Area persendian
Selain area belakang siku, bagian tubuh persendian lainnya seperti belakang lutut dan pergelangan kaki juga memiliki sensitivitas yang tinggi jika mendapat sentuhan, lho. Bahkan, area persendian lainnya seperti bahu dan pinggul dianggap kaum perempuan sebagai area lekuk tubuh paling feminin. Jangan lupa berikan sentuhan manja dan sanjungan terhadap area tersebut sebagai cara memuaskan istri, ya!
Wanita memang makhluk yang sensitif, sehingga masih banyak titik-titik tubuh lainnya yang dapat meningkat gairah seksualnya jika mendapatkan sentuhan. Jadi, jika Anda mencari cara memuaskan istri, jangan lewatkan area-area tersebut mulai dari foreplay hingga aktivitas bercinta berlangsung. Selamat mencoba!


Sumber : https://www.go-dok.com/sentuh-titik-sensual-ini-sebagai-cara-memuaskan-istri/

Rabu, 23 Januari 2019

Tata Cara Lengkap Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak zaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum adat dan harus memenuhi syarat-syarat, seperti terang, tunai dan riil. Terang artinya dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, Tunai artinya dibayarkan secara tunai.
Sementara itu, rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
  1. PPAT sementara yaitu camat yang karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat di sini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya.
  2. PPAT yaitu pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.

Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi. Sumber Foto: http://bit.ly/2EbIm5h 

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Dengan demikian, langkah pertama sebelum anda membeli atau menjual tanah dan bangunan adalah dengan mendatangi PPAT. Secara hukum peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan dibawah tangan. Sebelum transaksi jual beli dilakukan, PPAT akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang perlu dilengkapi baik oleh penjual maupun pembeli.
PPAT memiliki wilayah kerja untuk daerah tingkat dua. Jika PPAT berkantor di Jakarta Timur, ia hanya bisa membuat akta PPAT untuk wilayah Jakarta Timur saja. Demikian juga jika berkantor di Kota Bekasi, maka PPAT tersebut hanya bisa membuat akta untuk objek yang ada di kota Bekasi saja.
Sebelum dilakukan jual beli PPAT akan menerangkan langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli. Kepentingan lainnya adalah untuk menyerahkan asli sertifikat terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat dan buku tanah yang ada di kantor pertahanan.

Pemeriksaan Sertifikat dan PBB

Umumnya, langkah pertama yang dilakukan PPAT sebelum transaksi dilakukan adalah melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan tersebut PPAT akan meminta asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Penjual. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan.
Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang. Pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Persetujuan Suami atau Istri

 

Hal lain yang perlu dipastikan sebelum menandatangani AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal penjual telah menikah. Dalam suatu pernikahan, akan terjadi percampuran harta bersama kekayaan masing-masing suami dan istri. Begitu pula dengan hak atas tanah. Oleh karena hak atas tanah merupakan harta bersama dalam pernikahan, penjualannya memerlukan persetujuan dari suami atau istri. Persetujuan tersebut dapat diberikan dengan cara penandatanganan surat persetujuan khusus. Dalam hal ini, suami atau istri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.
Dalam hal suami atau istri penjual telah meninggal, keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Dengan meninggalnya suami atau istri, anak-anak yang lahir dari pernikahan mereka akan hadir sebagai ahli waris dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan persetujuannya dalam AJB sebagai ahli waris menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal.

Bagaimana Jika Suami atau Istri Tidak Bisa Menandatangani AJB?

Ikatan tali pernikahan menyebabkan terjadinya percampuran harta antara suami dan istri, sepanjang tidak ada perjanjian kawin. Oleh sebab itu, dalam hal menjual diperlukan persetujuan suami atau istri. Jika suami atau istri karena sesuatu dan lain hal tidak bisa ikut hadir pada saat penandatanganan AJB, wajib ada surat persetujuan menjual yang dibuat di hadapan notaris, minimal surat persetujuan tersebut dilegalisasi.
Akan tetapi, jika ada perjanjian kawin yang menyatakan pemisahan harta, tidak diperlukan persetujuan suami atau istri. Sebab lainnya adalah harta yang diperoleh sebelum pernikahan tidak termasuk harga gono gini. Untuk menentukan objek jual beli ini merupakan harga gono gini atau bukan. Hal tersebut dapat dilihat dengan membandingkan tanggal pernikahan dengan tanggal diperolehnya objek jual beli. Jika tanah dan bangunan diperoleh sebelum tanggal pernikahan atau sesudah perceraian, harta tersebut bukan merupakan harta gono gini.

Komponen Biaya Dalam AJB

Selain harga jual beli tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh Penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain pajak, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung bersama oleh Penjual dan Pembeli.

Setelah penjual dan pembeli menyerahkan sertifikat tanah, bukti setor pajak dan dokumen identitas para pihak serta membayar komponen biaya transaksi, penjual dan pembeli menghadap ke PPAT untuk menandatangani AJB. Penandatanganan tersebut wajib dilakukan di hadapan PPAT dan biasanya disaksikan oleh dua orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. Umumnya kedua orang saksi tersebut berasal dari kantor PPAT yang bersangkutan.

Balik Nama

Setelah penandatanganan AJB dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli. Proses balik nama dilakukan di kantor pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.
Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani. Adapun, berkas-berkas yang harus diserahkan, antara lain surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, sertifikat hak atas tanah, Kartu Tanda Penduduk kedua belah pihak, bukti lunas pembayaran PPh, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Penjual

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami atau istri;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi Akta Nikah;
  4. Asli Sertifikat Tanah;
  5. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  6. Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB);
  7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami atau istri telah meninggal;
  8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Pembeli

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah;
  4. Fotokopi NPWP.

Perhatikan Rangkaian Syarat dan Prosedur

Ikuti seluruh proses dan persyaratannya dengan baik untuk mempermudah proses mengurus surat perjanjian jual beli tanah. Bukan perkara singkat, namun cukup mudah untuk diikuti. Untuk itu, Anda perlu waspada dan jeli. Jika ada yang membuat ragu, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas yang berwenang.

sumber : 
https://www.cermati.com/artikel/tata-cara-lengkap-mengurus-surat-perjanjian-jual-beli-tanah

 

Selasa, 22 Januari 2019

Maret, Pemerintah Buka Lagi 100.000 Lowongan CPNS

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Maret 2019.

Informasi tentang rencana pemerintah untuk membuka kembali lowongan CPNS di 2019 ini memang sudah beredar sejak awal Januari. Bahkan, beredar sebuah paparan berlogo Kementerian PAN-RB tentang Rencana CASN (calon aparatur sipil negara) Tahun 2019.

Namun, saat dikonfirmasi saat itu, pihak Kementerian PAN-RB belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Namun, Menteri PAN-RB Syafruddin akhirnya buka suara dan mengatakan bahwa pemerintah akan membuka kembali lowongan CPNS di tahun ini. Berikut informasi selengkapnya:
Syafruddin mengatakan rencananya lowongan CPNS akan kembali dibuka tahun ini. Dia menyebut pembukaan lowongan akan dilakukan pada Maret 2019. 

"2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," kata Syafruddin di DPR.


Pemerintah sendiri baru membuka seleksi CPNS di akhir 2018 lalu. Pembukaan ini menjadi kabar baik untuk peserta yang belum berhasil lulus di seleksi sebelumnya.

Syafruddin mengatakan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu. Di mana setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan.

Hanya saja, kata Syafruddin, jumlah lowongan yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu. 

"Seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. (Tahun) 2018 238.000, kalau 2019 100.000," jelasnya.

Tapu untuk saat ini, Syafruddin belum merinci formasi apa yang akan dibuka dalam seleksi CPNS 2019.


Sumber:
https://m.detik.com/finance/lowongan-kerja/d-4396136/maret-pemerintah-buka-lagi-100000-lowongan-cpns/4/#search

Rabu, 09 Januari 2019

Definisi dan Prosedur pendirian CV dan PT

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaann lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Daftar Pustaka : https://irmadevita.com/amp/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/

Selasa, 08 Januari 2019

5 Destinasi Wisata di Kota Solo yang Wajib di Kunjungi


1. Keraton Surakarta
Kalau kalian ingin belajar mengenai sejarah Solo lebih detail, berkunjunglah ke Keraton Surakarta. Bangunan ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwana II pada tahun 1744 untuk menggantikan Keraton Kartasura yang hancur lebur akibat peristiwa Geger Pecinan tahun 1743 silam.

Sampai sekarang, bangunan ini masih difungsikan sebagai tempat tinggal Sri Sunan sekaligus menjadi tempat wisata yang paling banyak dikunjungi di Solo. Adapun kompleks di Keraton Surakarta dibagi menjadi: Alun-Alun Lor, Alun-Alun Kidul, Sasana Sumewa, Siti Hinggil Lor dan Kidul, Kemandungan Lor dan Kidul, Sri Manganti Lor dan Kidul, Kedaton, serta Kamagangan, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda, salah satunya dipakai sebagai museum. Di tempat wisata di Solo ini, berbagai koleksi peninggalan kasunanan disimpan, seperti misalnya gamelan, replika pusaka keraton, dan benda-benda lain yang merupakan pemberian dari raja-raja Eropa.
2. Pura Mangkunegaran
Selain Keraton Kasunanan, Solo juga mempunyai Pura Mangkunegaran. Istana yang dibangun dengan sangat indah dan megah ini merupakan tempat kediaman resmi pemimpin Kadipaten Praja Mangkunegaran. Bangunan yang terletak di Jalan Ronngowarsito ini telah berhasil menjadi pusat budaya dan seni Kota Solo. Beragam koleksi di dalam istana merupakan peninggalan Kerajaan Mataram dan Majapahit.

Saat memasuki area pura/puro, Anda akan melihat halaman luas dan bangunan berarsitektur khas Eropa dengan tulisan Kavalerie-Artillerie. Begitu masuk ke bagian dalam pura, Anda akan disambut oleh pendopo bergaya Eropa-Jawa lengkap dengan seperangkat dengan gamelannya, Kyai Kanyut Mesem.
Bila memungkinkan, datanglah ke tempat wisata di Solo ini pada hari Rabu, sebab gelaran gamelan rutin akan diselenggarakan di sana setiap hari Rabu. Ada juga sanggar tari tradisional dan modern yang latihannya dilaksanakan setiap hari mulai pukul 15.00 sore. Saat masuk ke kawasan Pura, wisatawan akan ditemani oleh tour guide. Harga tiket masuk ke tempat wisata di Solo ini adalah sekitar Rp10.000 saja. Ada juga paket wisata Mangkunegaran Royal Dinner untuk Anda yang berminat menjajal sensasi makan malam dengan menu dan suasana kejawen khas keraton.
3. Pasar Klewer Solo
 Di Solo, ada salah satu destinasi favorit untuk Anda yang senang membeli kain atau batik, yaitu Pasar Klewer. Pasar tekstil terbesar di Solo ini menjual beragam kain batik, baik buatan pengrajin lokal maupun mancanegara. Ya, siapa sangka, orang luar negeri juga bisa membatik, lho.
Selain memiliki koleksi batik yang lengkap, di pasar yang ditempati sekitar 2.000 pedagang ini, Anda juga bisa menemukan item fashion lain seperti seragam sekolah lengkap dengan atributnya, jaket, kaus, pakaian, dan lain-lain. Ada juga jasa jahit yang siap membantu memenuhi permintaan dan selera berpakaian Anda.
Di Pasar Klewer, Anda bisa memuaskan hasrat belanja batik tanpa takut kantong jebol. Ya, tempat wisata di Solo ini memang surganya batik khas Solo yang murah dan berkualitas. 
4. Museum Manusia Purba Sangiran
Letaknya memang tidak berada persis di Kota Solo. Namun, objek wisata ini menjadi salah satu destinasi yang wajib dikunjungi saat sedang berada di Solo. Seperti namanya, Museum Manusia Purba Sangiran merupakan sebuah museum arkeologi yang berlokasi di Desa Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

Objek wisata sejarah-edukasi ini letaknya tidak jauh dari situs fosil purbakala Sangiran, yang sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai salah satu warisan dunia. Dengan luas sekitar 56 km persegi, tempat ini tidak hanya difungsikan sebagai destinasi wisata, tapi juga pusat penelitian oleh arkeolog dari dalam dan luar negeri yang ingin mengetahui kehidupan manusia pada zaman prasejarah.
Selain fosil rahang bawah Pithecanthropus erectus, di sini juga ditemukan jejak tinggalan masa lampau yang usianya 200.000 sampai 2 juta tahun.
5. Umbul Ponggok Klaten
Umbul Ponggok Klaten, tempat wisata air di Klaten bisa untuk snorkeling dan diving yang mengasyikan yang bisa Anda coba. Asal mula nama Umbul Ponggok berasal dari dua kata, yaitu “Umbul” yang berarti mata air dan “Ponggok” adalah nama desa di mana umbul itu berada.

Umbul Ponggok itu adalah mata air yang berada di sebuah Desa Ponggok yang berada di Kecamatan Polan Harjo, Klaten, Jawa Tengah. Menurut cerita umbul itu sudah ada sejak ratusan tahun silam, dan keberadaan umbul Ponggok pada masa penjajahan Belanda berfungsi untuk pengairan perkebunan, dan di tahun-tahun terakhir ini dipergunakan juga untuk tempat wisata air.
Kolam Umbul Ponggok ini memiliki ukuran 50 x 25 meter dengan kedalaman air rata-rata 1,5 – 2,6 meter. Snorkeling di tempat ini Anda tidak perlu takut akan terbawa gelombang, karena di tempat ini bukanlah dilaut melinkan di sumber mata air alami yang segar dan jernih dengan banyak jenis ikan yang hidup di dalamnya.
Kolam di Umbul Ponggok ini berbeda dengan kolam lainnya, dasar kolam ini tidak berupa lantai keramik melainkan masih alami yang berupa pasir dan beberapa bebatuan yang juga berisi ribuan ikan yang mempercantik keindahan kolam.
Meski dipenuhi oleh ikan, namun air di umbul Ponggok ini sangat jernih. Hal ini dikarenakan adanya sumber mata iar alami yang mengalir terus -menerus, sehingga air akan terus jernih dan terjaga kebersihannya.
Tema : 5 Destinasi Wisata di Kota Solo Raya yang Wajib di Kunjungi,. Versi: Massaputra

Daftar Pustaka : 
http://kampoengilmu.com/umbul-ponggok-klaten/

http://anekatempatwisata.com/tempat-wisata-di-solo/#

Cahayu Organizer

Cahayu Organizer
Cahayu Organizer

Translate